Bogor – Jalur Puncak masih menjadi destinasi favorit untuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), khususnya bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Namun, tingginya jumlah kendaraan yang melintas kerap menimbulkan kemacetan parah di kawasan ini. Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak berwenang menerapkan sistem ganjil genap di Jalur Puncak.
Sesuai informasi dari Satlantas Polres Bogor, rekayasa lalu lintas ganjil genap akan diberlakukan pada:
- Selasa, 24 Desember 2024 (pelat genap)
- Rabu, 25 Desember 2024 (pelat ganjil)
- Kamis, 26 Desember 2024 (pelat genap)
Pemberlakuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021. Aturan ini berlaku bagi semua kendaraan, baik mobil maupun motor, yang melintasi jalur menuju Puncak, Bogor.
Imbauan untuk Pengendara
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir pelat kendaraan di pintu masuk kawasan Puncak. Jika pelat kendaraan tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan, pengendara akan diputar balik dan dilarang melanjutkan perjalanan. Oleh karena itu, warga diimbau untuk mengatur waktu perjalanan dan menaati peraturan yang berlaku.
Contohnya, jika hari ini Selasa, 24 Desember 2024, maka kendaraan dengan pelat genap diperbolehkan melintas. Sedangkan pada Rabu, 25 Desember 2024, giliran kendaraan berpelat ganjil yang diizinkan melintas.
Dengan aturan ini, diharapkan kemacetan di kawasan Puncak dapat diminimalkan, sehingga para traveler bisa menikmati liburan dengan lebih nyaman. Jangan lupa, selalu pantau informasi terkini melalui kanal resmi Satlantas Polres Bogor di Instagram @satlantaspolresbogor.tmc untuk menghindari masalah di perjalanan.