Bogor – Mulai tahun ajaran 2025/2026, siswa tingkat akhir SMA, SMK, maupun sederajat akan menghadapi Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Tes ini menjadi salah satu komponen penting dalam sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang mencakup tiga jalur utama, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri yang diselenggarakan masing-masing PTN.
Dalam pelaksanaan SNPMB, sebagian besar penerimaan mahasiswa melalui jalur SNBT dan jalur mandiri akan menggunakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai alat seleksi. Karena keduanya sama-sama berbasis tes, banyak siswa yang masih bingung membedakan antara TKA dan UTBK.
Baca Juga : Apakah Tes Kemampuan Akademik (TKA) Wajib untuk Masuk Kuliah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tujuan Pelaksanaan
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dirancang sebagai bentuk asesmen nasional untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa di jenjang pendidikan menengah. Hasilnya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi ke perguruan tinggi, termasuk jalur prestasi (SNBP). Meski demikian, TKA tidak menjadi penentu kelulusan sekolah karena sifatnya lebih sebagai pengukur kemampuan akademik.
Sementara itu, UTBK berfungsi sebagai alat seleksi utama dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBT maupun jalur mandiri. Nilai UTBK menjadi dasar penentuan kelulusan calon mahasiswa di berbagai PTN di Indonesia.
Penyelenggara dan Jadwal
Penyelenggaraan TKA berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Untuk siswa SMA, ujian TKA dijadwalkan berlangsung pada 3–6 November 2025.
Sedangkan UTBK diselenggarakan oleh panitia SNPMB yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Pelaksanaan UTBK untuk tahun ajaran 2026/2027 direncanakan pada 21–30 April 2026.
Materi yang Diujikan
Materi TKA meliputi mata pelajaran wajib seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan, baik IPA, IPS, maupun bahasa.
Berbeda dengan itu, UTBK tidak lagi menguji per mata pelajaran seperti sebelumnya. Tes ini menilai kemampuan penalaran dan pemahaman peserta melalui Tes Potensi Skolastik (TPS) yang mencakup kemampuan penalaran umum, pemahaman bacaan dan menulis, pengetahuan kuantitatif, serta literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Ketentuan Tambahan
Perlu dicatat bahwa TKA hanya menjadi syarat untuk mengikuti SNBP dan tidak digunakan pada jalur SNBT. Di sisi lain, UTBK hanya bisa diikuti oleh lulusan SMA atau sederajat maupun lulusan Paket C dalam tiga tahun terakhir, dan peserta hanya diperbolehkan mengikuti ujian satu kali dalam satu tahun ajaran.
Hasil TKA tidak dicantumkan dalam ijazah, melainkan dalam sertifikat hasil TKA yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Sertifikat tersebut nantinya dapat digunakan untuk keperluan seleksi ke perguruan tinggi.
Dengan diberlakukannya dua sistem ini, pemerintah berharap proses seleksi mahasiswa baru menjadi lebih objektif dan adil, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan menengah di Indonesia.