ZonaBogor.com – Dalam upaya memperkuat sistem administrasi akademik dan mendukung transformasi digital pendidikan tinggi di Indonesia, IPB University resmi memberlakukan penggunaan ijazah digital sejak 1 Februari 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis kampus dalam mewujudkan sistem akademik yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof. Deni Noviana, menjelaskan bahwa penerapan ijazah digital merupakan bentuk inovasi kampus terhadap kebijakan pemerintah terkait format ijazah perguruan tinggi.
Baca Juga : 20 Sekolah Terbaik di Bogor 2025, Referensi Siswa Kelas 9 untuk SPMB 2026
“Pemerintah mengatur isi yang wajib tercantum dalam ijazah, namun bentuknya — digital atau fisik — diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi,” ungkap Prof. Deni, dikutip dari laman resmi IPB University, Rabu (15/10/2025).
Sejak diberlakukan, seluruh lulusan IPB University telah menerima ijazah dalam format digital beserta salinan cetaknya. Prof. Deni menegaskan bahwa versi cetak tetap memiliki keaslian yang sama karena bersumber dari file digital resmi.
“Cetakan ijazah berasal dari format digital yang sama, sehingga keasliannya tetap terjamin,” ujarnya.
Terhubung dengan Sistem Nasional
IPB University sebelumnya telah menggunakan sistem akademik terintegrasi, mulai dari proses penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, hingga kelulusan. Kini, dengan adanya ijazah digital, setiap dokumen akademik telah terhubung langsung dengan Nomor Ijazah Nasional (NINA) melalui Portal Informasi Sistem Ijazah Nasional (PISN).
Sistem ini memastikan keamanan dan keaslian dokumen sekaligus meminimalkan risiko kehilangan ijazah, karena data tersimpan secara digital di basis data nasional.
“Jika ijazah hilang, salinan digital tetap tersimpan secara resmi. Tantangan ke depan adalah keamanan siber, tapi ini merupakan terobosan besar dalam akuntabilitas pendidikan tinggi,” tambah Prof. Deni.
Fitur Bilingual dan Verifikasi Online
Menariknya, ijazah digital IPB University kini juga dilengkapi fitur bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris yang mempermudah alumni saat melamar pekerjaan di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, sistem baru ini menghapus kebutuhan legalisasi manual. Masyarakat kini cukup memasukkan nomor ijazah ke PISN untuk memverifikasi keaslian dokumen secara daring.
Baca Juga : Daftar Universitas Negeri dan Swasta di Bogor
Meski demikian, IPB University tetap menyediakan layanan legalisir konvensional bagi alumni yang membutuhkannya untuk keperluan administratif di instansi yang belum menerapkan sistem digital penuh.
“Kami tetap melayani legalisir bagi alumni yang bekerja di lembaga atau kementerian yang masih memerlukan dokumen fisik,” jelasnya.
Dengan inovasi ini, IPB University menjadi salah satu pelopor perguruan tinggi di Indonesia yang menerapkan sistem ijazah digital secara menyeluruh sejalan dengan arah digitalisasi pendidikan tinggi nasional.