Kronologi Larangan Study Tour oleh Dedi Mulyadi hingga Terbitnya SE Gubernur Jawa Barat

Saifuddin Romli |

Kronologi Larangan Study Tour oleh Dedi Mulyadi hingga Terbitnya SE Gubernur Jawa Barat

Bogor – Polemik kegiatan study tour di lingkungan sekolah mencuat setelah kecelakaan tragis yang melibatkan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, di kawasan Ciater, Subang. Insiden yang terjadi pada Jumat (10/5/2024) itu menewaskan 11 orang, termasuk siswa dan seorang guru, serta melukai puluhan lainnya.

Merespons kejadian tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, langsung mengambil tindakan tegas. Ia melarang penyelenggaraan study tour yang dinilai tak lagi berfokus pada pendidikan, melainkan lebih menonjolkan sisi hiburan dan justru membebani orang tua secara ekonomi.

“Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya,” tegas Dedi dalam unggahan di akun Instagram resminya @dedimulyadi71 pada 7 Februari 2025.

Pro dan Kontra Muncul

Pernyataan tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung larangan tersebut karena mempertimbangkan keselamatan dan beban finansial siswa. Namun, tidak sedikit pula yang menilai kebijakan itu bisa berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.

Berbagai usulan pun muncul. Beberapa pihak menyarankan agar study tour tetap diizinkan namun dibatasi hanya di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan pun diarahkan pada konsep edukatif berbasis lokal, seperti belajar pengelolaan sampah, pertanian organik, hingga kunjungan ke pusat budaya dan ilmu pengetahuan.

Sekolah Tak Boleh Jadi Ladang Komersial

Selain larangan study tour, Dedi Mulyadi juga menyoroti praktik pungutan dalam bentuk lain di sekolah. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan tidak boleh menjadi tempat transaksi komersial.

“Sekolah jangan jadi ladang perdagangan. Tidak boleh jual buku, LKS, atau seragam,” ujarnya.

Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Salah satu sekolah, SMAN 6 Depok, diketahui tetap menggelar study tour ke luar provinsi. Atas pelanggaran itu, kepala sekolah setempat dicopot dari jabatannya.

Terbitnya Surat Edaran Gubernur

Langkah tegas Dedi Mulyadi kemudian diresmikan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 42/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan pada 30 April 2025. SE tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK, hingga SLB di seluruh wilayah Jabar.

Isi SE tersebut menegaskan larangan kegiatan di luar pembelajaran seperti study tour ke luar provinsi serta kegiatan outing class berbiaya tinggi. Namun, kegiatan serupa masih diperbolehkan dengan syarat dilaksanakan di dalam wilayah Jawa Barat dan harus bersifat edukatif, membentuk karakter siswa, serta mendapat persetujuan dari instansi terkait sebelum pelaksanaan.

Dampak ke Provinsi Lain

Kebijakan di Jawa Barat turut memicu provinsi lain mengambil langkah serupa. Pemerintah Provinsi Banten dan Bengkulu mulai mempertimbangkan larangan study tour ke luar daerah demi alasan keselamatan dan untuk meringankan beban wali murid.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, serta mengurangi praktik diskriminatif akibat ketimpangan ekonomi di lingkungan sekolah.