UMK Bogor 2025 Resmi Naik, Pekerja Terima Rp 5,12 Juta Mulai Januari 2025

Saifuddin Romli |

UMK Bogor 2025 Resmi Naik, Pekerja Terima Rp 5,12 Juta Mulai Januari 2025

Kabar baik bagi para pekerja di Kota Bogor. Mulai 1 Januari 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Bogor mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen, sehingga kini menjadi Rp 5.126.898.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Dengan kenaikan ini, UMK Kota Bogor naik sebesar Rp 312.910 dari sebelumnya Rp 4.813.988,” ujar Sujatmiko, Senin (16/12/2024).

Baca Juga : Apa Perbedaan UMK, UMR, dan UMP? Yuk Cari Tahu

Langkah ini juga selaras dengan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025, yang naik dengan persentase serupa, yaitu 6,5 persen. Proses penetapan UMK telah melalui pembahasan intensif oleh Dewan Pengupahan Kota dan Kabupaten sebelum direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor.

Dampak Kenaikan UMK Bagi Pekerja dan Pelaku Usaha
UMK baru ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pekerja yang terus menghadapi tekanan ekonomi, sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka.

Sujatmiko menegaskan bahwa kenaikan ini tidak hanya memenuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga menjadi wujud komitmen Pemkot Bogor dalam mendukung kesejahteraan pekerja. “Kita berharap semua pihak bisa memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini,” pungkasnya.

Dengan pengesahan resmi dari Gubernur Jawa Barat, angka UMK 2025 ini kini menjadi acuan utama bagi perusahaan-perusahaan di wilayah Kota Bogor.